Para narasumber dalam coffe morning yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku di The View Cafe, Maritje Pattiwaellapia (ujung kiri), Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin (kiri), Kepala BI Maluku Rawindra Ardiansah (kanan) dan Teddy Leasiwal (ujung kanan)

BPS : Pendapatan per Orang di Bawah Rp 362.692 Sebulan Disebut Miskin Ekstrim

535

Ambon, Zona Maluku - Provinsi Maluku masih menempati peringkat keempat sebagai daerah termiskin se-Indonesia, dari segi pengeluaran.

Sementara berdasarkan kemiskinan ekstrim, Maluku menempati posisi kelima terbawah se-Indonesia.

Belum lama ini, "prestasi" baru kembali ditorehkan Maluku sebagai provinsi dengan peringkat kedua nasional atas ketidakcukupan gizi masyarakat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Maritje Pattiwaellapia mengatakan, kemiskinan ekstrim didefinisikan sebagai mereka yang pendapatannya di bawah US$ 1,9 per kapita per hari.

"Kita setarakan dengan nilai rupiah (menjadi) Rp 11.924 per kapita per hari. Kalau per bulan Rp 362.692. Jadi kalau (pendapatan) sudah dibawah itu, seseorang dia dikatakan miskin ekstrim," kata Maritje Pattiwaellapia dalam coffe morning yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku di The View Cafe, Ambon, Selasa (3/12/2024).

Menurut dia, kemiskinan ekstrim itu dinamis. Ketika orang yang dengan kemiskinan ekstrim kronis mendapat bantuan dari pemerintah, dia akan bangkit. Namun, bisa terpuruk kembali lantaran tidak memiliki pendapatan atau hal lainnya.

Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Teddy Christianto Leasiwal mengatakan, kemiskinan ekstrim kalau dilihat dari perspektif Bank Dunia menggunakan ukuran standar pengeluaran seseorang dalam hal konsumsi. 

Menurut dia, kemiskinan ekstrim didasari pada kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik. Sanitasi, kebutuhan pangan, akses kesehatan dan pendapatan atau akses berusaha semuanya tidak terpenuhi dengan baik.

"Itu menyebabkan terjadinya kemiskinan ekstrim. Nah, akibat dari tidak terpenuhinya semua itu orang jadi tidak punya uang yang sesuai standar (Rp 362.692 per bulan) itu," terang Leasiwal.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti itu menyarankan agar kemiskinan ekstrim diatasi dengan adanya intervensi pemerintah lewat penyediaan sanitasi yang baik bagi keluarga.

Selain itu, akses pendidikan ditingkatkan dan pemberian makanan gratis dilaksanakan untuk meningkatkan kecukupan gizi keluarga.

"Kalau intervensi itu terpenuhi barulah bisa ditetapkan standar (pengeluaran)," ujarnya.

Namun, imbuhnya, bila kondisinya adalah seseorang bisa makan dengan baik tanpa mengeluarkan uang, atau nilai makanannya ketika dikonversi tidak sebesar Rp 362.692 yang menjadi standar pengeluaran, lantas dia dianggap berada pada kondisi miskin ekstrim, maka pemerintah harus mengintervensi dengan menyediakan infrastruktur.

"Saya berharap, ada intervensi pemerintah lewat infrastruktur yang dibuka, sehingga ada akses orang untuk bekerja, untuk kesehatan, dan dapat makan dengan baik, tentu kemiskinan ekstrim akan berkurang," tandasnya.

Sesungguhnya, patokan standar pengeluaran Rp 362.692 per orang per bulan tidak linier dengan kondisi sebagian besar masyarakat Maluku yang bermukim di pegunungan, di mana mereka ini dikategorikan miskin ekstrim.

Faktanya, wilayah pegunungan merupakan daerah produksi, di mana semua masyarakatnya hidup dari bertani. Masyarakat pegunungan bisa hidup tanpa mengeluarkan uang, lantaran stok makanan dari hasil berkebun atau berladang tersedia di dalam rumah. 

Kalaupun ada jenis makanan tertentu yang mereka inginkan, namun tidak tersedia di dalam rumah, bisa diperoleh lewat jalan barter.

Diketahui, standar pendapatan di bawah US$ 1,9 per kapita per hari merupakan definisi kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Bank Dunia pada 2011. 

Namun, sejak 2022, Bank Dunia mengubah standar kemiskinan menjadi US$ 3,2 per kapita per hari. Perubahan ini didasarkan pada angka Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) 2017, yang menggantikan PPP 2011. (REM)