-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2025

Zona Maluku
Bula_ Puluhan Aktivis yang tergabung dalam aliansi Peduli Kemajuan daerah Seram Bagian Timur ( SBT ). Menggelar aksi demonstrasi di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) setempat.
Bertempat di depan Kantor dinas PUPR SBT, Kamis (20/11/2025). Orator yang juga terdiri dari Ketua IMM SBT, Ketua GMNI SBT, dan LMND SBT ini menyebutkan bahwa dinas PUPR setempat diduga dengan sengaja terlibat memuluskan PT Seram Tunggal Pratama dalam mengikuti tender Proyek dengan Nilai Miliaran rupiah per tahun.
Padahal, kata mereka bahwa Pimilik PT Seram Tunggal Pratama, Beng Sunartho ini, sudah mestinya di Black list dari daftar Tender Proyek di Kabupaten yang bertajuk Ita Wotu Nusa.
Alasan di Black list ini juga disampaikan oleh Salah satu orator Abdul Gafur Rusunrey bahwa, perusahaan tersebut sejak Tahun 2021 hingga tahun 2025 ini terus memenangkan tender Proyek Pekerjaan dengan Nilai Milyaran rupiah.
Namun proyek yang dikerjakan dengan nilai mencapai milyaran rupiah pertahun ini kuran memuaskan masyarakat.
Sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 ini terdapat pengembalian kerugian negara ratusan juta rupiah, bahkan di tahun 2021 terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 Milyar rupiah.
" Kami sangat menduga dinas PUPR SBT turut memuluskan PT Seram Tunggal Pratama dalam memuluskan Proses tender proyek di SBT, padahal PT tersebut sudah cacat lantaran setiap tahun terdapat pengembalian negara ratusan juta rupiah sejak tahun 2021 hingga tahun 2025," Ucap Rusunrey.
Rusunrey berharap penuh kepada pemerintah daerah untuk melihat persoalan ini sebagai persoalan penting yang harus di tindak lanjuti.
Sebab menurutnya, Jika Pemerintah Daerah membiarkan hal ini maka terus memberikan kerugian negara yang tak mungkin dapat dikembalikan seluruhnya.
" Kami berharap penuh kepada pemerintah daerah untuk melihat persoalan ini sebagai persoalan penting yang harus di tindak lanjuti. Jika Pemerintah Daerah membiarkan hal ini maka terus memberikan kerugian negara yang tak mungkin dapat di kembalikan oleh PT Seram Tunggal Pratama," Ucapnya.
Ia membayakan, Jika hal ini terus berlanjut maka daerah ini di rugikan dari berbagai aspek.
Apalagi, PT Seram Tunggal Pratama ini merupakan Perusahaan pemenang Proyek bernilai Milyaran dalam setiap tahun sejak tahun 2021 hingga tahun 2025.
" Saya membayangkan jika ini terjadi terus, maka daerah inintentu di rugikan," Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga yang diketahui Novi Rumata mengatakan bahwa, semenjak di percakan sebagai kepala bidang pada tahun 2023, PT Seram Tunggal Pratama hingga saat ini tidak pernah memiliki Cidera janji dengan pihak Bina Marga. Sehingga tidak memiliki hak untuk memblack list.
" Kami tidak ada Cidera janji, sehingga kewenangan black list tidak di Bina Marga," Ucap Rumata.
Rumata yang menjabat pada bidang yang memiliki tugas utama sebagai Perumusan kebijakan, Perencanaan dan pemrograman, Pelaksanaan, Pengawasan dan evaluasi, serta Koordinasi ini tentu berkeberatan dengan permintaan dari Pendemo.
Alasannya Bahwa tugas Bina Marga tidak untuk sampai pada Black list Perusahaan. Namun berkaitan dengan setiap tahun ada pengembalian ini, hanya dirinya menyurati perubahan tersebut .
" Jadi soal pengembalian kerugian itu nanti tanya di Inspektorat dan Jaksa, kami hanya setiap tahun menyurati perusahan yang di maksud," Ucap Rumata.
Hingga berita di Terbitkan, Pihak Inspektorat dan Kejaksaaan belum di konfirmasi mengenai pengembalian kerugian negara setiap tahun yang di lakukan oleh PT Seram Tunggal Pratama.( ZM ).