DPRD Maluku Keluarkan Sembilan Rekomendasi atas LKPJ Gubernur 

364

Ambon, Zona Maluku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengeluarkan sembilan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (28/4/2025).

Rekomendasi DPRD dengan Nomor : 900.1.15.1 tersebut dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Evaluasi terhadap LKPJ dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024, maka DPRD merekomendasikan beberapa poin mendasar untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah saat ini atau di masa mendatang, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku," demikian yang dibacakan Halimun Saulatu.

Berikut pokok-pokok rekomendasi tersebut. Pertama, pendapatan Provinsi Maluku pada 2024 sebesar Rp 3,276 trilyun lebih, realisasinya Rp 3,081 trilyun lebih. 

"Berkaitan dengan pendapatan daerah, DPRD merekomendasikan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Pempus) agar rumus penetapan DAU dapat mempertimbangkan luas laut sebagai bagian dari DAU. Demikian juga DAK, diharapkan pemda dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan," kata Saulatu.

Kedua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024 targetnya Rp 834 miliar lebih, realisasinya Rp 651 miliar lebih. 

Lantaran PAD tidak tercapai, DPRD Maluku merekomendasikan agar pemda melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap OPD yang tidak mencapai target, memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD, memberikan "reward and punishment". 

"Mengoptimalkan PAD dari BUMD-BUMD, karena itu pemda perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target-target dapat tercapai. Untuk dapat meningkatkan PAD di sektor pajak, maka DPRD merekomendasikan agar pemda melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang pajak kendaraan bermotor," terang Saulatu.

Ketiga, berdasarkan LKPJ Gubernur tahun 2024, belanja daerah sebesar Rp3,177 miliar lebih. Realisasinya Rp3,238 miliar lebih. 

"Data ini menunjukan perencanaan dan pengelolaan keuangan kurang optimal, karena realisasi belanja melebihi target. DPRD merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif, sesuai kemampuan keuangan daerah," ujar Saulatu.

Keempat, terhadap pencapaian IKU Pemerintah Provinsi Pemprov di mana indeks reformasi birokrasi pada 2024 yang targetnya 72,50 persen, capaiannya hanya 65,12 persen. Indeks pembangunan manusia targetnya 73,80 persen, capaiannya 73,40 persen. Presentase penduduk miskin targetnya 15,73 persen, capaiannya 15,78 persen. Tingkat pengangguran terbuka targetnya 6,05 persen, capaiannya 6,11 persen. Indeks kerukukan umat beragama targetnya 81 persen, capaiannya 80,54 persen.

"Dari data ini, DPRD merekomendasikan agar pemda melakukan koordinasi sinkronisasi antar OPD, guna pencapaian indikator IKU pada masa mendatang lebih maksimal," terangnya.

DPRD mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memperjuangkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang mempertimbangkan luas laut sebagai komponen penting, serta meningkatkan koordinasi dalam pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kelima, terkait hutan pihak ketiga yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang lainnya yang membebani APBD Pemprov.

Keenam, lampiran penjelasan UU Nomor 23 tahun 2014 menyampaikan, pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. 

"Dengan demikian, DPRD merekomendasikan untuk pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistem bagi hasil," ucap Saulatu.

Tujuh, kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan di pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di Maluku.

Menurut DPRD, aktivitas itu sangat merugikan daerah lantaran tidak memberikan pemasukan ke PAD Pemprov Maluku.

"Oleh karen itu DPRD merekomendasikan agar pemda melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan institusi terkait, guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas tersebut di wilayah perairan Maluku," tegas Saulatu.

Delapan, dalam pembahasan LKPJ Gubernur 2024 ditemukan fakta bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan perencanaan yang dilakukan kurang optimal.

"DPRD merekomendasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. Dengan demikian, antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran," imbuhnya.

Sembilan, pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak Gubernur, Kapolda dan Pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat. (REM)