-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2025
Ambon, Zona Maluku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Ambon guna membahas persoalan
55 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura (Unpatti) yang harus dipindahkan (Drop In/DI).
Rapat yang diinisiasi oleh Permahi Cabang Ambon itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool, didampingi Wakil Ketua Noah Rumauw. Para anggota Komisi IV yang hadir yakni Lucky Wattimury, Imaniar J Hetharia dan Yunus Serang.
Sedangkan dari pihak Permahi hadir Direktur Lembaga Konsultansi Bantuan Hukum (LKBH) Permahi Ambon Sahrul Solissa dan sejumlah anggota, di antaranya Ali Usemahu. Mereka hadir bersama para mahasiswa kedokteran yang terancam DI dan orang tua masing-masing.
Saat berlangsungnya rapat di ruang Komisi IV baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (19/12/2024), Sahrul Solissa meminta agar RDP itu secepatnya melahirkan solusi kepada mahasiswa yang hendak dipindahkan dari Fakultas Kedokteran Unpatti lewat sistem DI tersebut.
"Sistem drop in atau perpindahan mahasiswa kedokteran ke fakultas dan kampus lain tidak memiliki asas hukum yang jelas. Seharusnya semua kebijakan fakultas bersandar pada Peraturan rektor nomor 03 tahun 2018 dan peraturan akademik Unpatti nomor 2 tahun 2021 serta peraturan Kementrian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) RI," kata Sahrul Solissa.
Menurut dia, sistem Drop In itu hampir tidak ditemukan di Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia. Hanya terjadi di Universitas Pattimura.
Salah satu orang tua wali, Rani Tualeka menyampaikan, kebijakan Drop In Fakultas Kedokteran Unpatti sangat merugikan mereka.
Dia mengatakan, terlalu banyak biaya yang telah dikeluarkan untuk kuliah anak mereka.
"Bukan lagi puluhan juta, melainkan ratusan juta," kata Rani Tualeka.
Lewat rapat tersebut, Permahi dan para orang tua wali telah sepakat bahwa bila RDP itu tidak dapat menyelamatkan masa depan para mahasiswa yang terancam DI, maka mereka akan menempuh langkah lain.
"Permahi Cabang Ambon dan orang tua wali mahasiswa akan berupaya untuk menyurati DPR RI dan Kemendikti sebagai langkah terakhir untuk menyelamatkan pendidikan putra-putri terbaik Maluku ini," tandas sahrul solissa.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi IV, Rimaniar Hetharia mengatakan, umumnya mereka hanya mengetahui tentang Drop Out (DO), sehingga istilah Drop In itu baru mereka dengar.
RDP antara Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dengan Permahi Cabang Ambon itu digelar untuk mencari solusi atas 55 mahasiswa Kedokteran Unpatti yang diharuskan pindah kampus dan fakultas lain, lantaran nilai IPK mereka tidak mencapai standar 2,5.
Informasi yang berhasil dihimpun zonamaluku.com diketahui, dari 55 mahasiswa itu, 34 orang di antaranya diberi kesempatan untuk perbaikan nilai. Sedangkan 19 orang lainnya sudah pasrah dengan kebijakan fakultas.
Namun, lima orang di antara mereka yang berpasrah itu tetap berusaha agar pendidikan mereka dapat berlanjut. (REM).