-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2025
Zona Maluku
Bula_ Kejaksaan Seram Bagian Timur ( SBT ) segera Menetapkan Sekertaris Dinas Pendidikan, Dde Lausiry sebagai tersangka dalam dugaan kasus Penyalahgunaan dana Beasiswa tahun 2024 dengan nilai Rp 800 Juta.
Permintaan ini datang dari Aktivis SBT S Kelian kepada Zona Maluku Belum lama ini.
Pasalnya, Kata Dia, dana yang diperuntukkan kepada Pelajar ini tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Pihak Dinas Pendidikan SBT. terutama Dade Lausiry yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) pada kegiatan tersebut.
" dana yang diperuntukkan kepada Pelajar ini tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Pihak Dinas Pendidikan SBT, terutama KPA," Ungkapnya.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Beasiswa dengan nilai Rp 800 juta ini diketahui setelah adanya pemeriksaan oleh penegak hukum SBT.
Bahkan dugaan menguat bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah di serahkan kepada Inspektorat SBT, guna dilakukan pengembalian atas temuan tersebut.
Hal ini sangat di sayangkan jika Pihak penegak hukum ikut melindungi pelaku yang diduga telah menyalahgunakan uang negara.
Meskipun adanya Upaya pengembalian yang dilakukan oleh Pihak Terkait, Namun tidak akan merubah dan menggugurkan status sebagai Pelaku dalam kerugian negara tersebut.
" Meskipun adanya Upaya pengembalian yang dilakukan oleh Pihak Terkait, Namun tidak akan merubah dan menggugurkan status sebagai Pelaku dalam kerugian negara tersebut," Tandasnya.
Hingga berita di Terbitkan, Pihak terkait belum di konfirmasi. ( ZM ).