Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hery Purwanto (tengah) diapit Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun dan Asisten II Setda Maluku, Ismail Usemahu, usai paripurna penyerahan LHP LKPD Pemrov Maluku tahun 2023, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin

Ini Temuan BPK Atas LKPD Pemprov Maluku 2023

172

Ambon, Zona Maluku - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun 2023.

Kendati demikian, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD tersebut dan pengelolaan keuangan daerah. 

Sesuai rilis BPK RI Perwakilan Maluku, Senin (6/5/2024), permasalahan tersebut, di antaranya adalah Pengelolaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov belum sepenuhnya memadai.

Selain itu, realisasi belanja perjalanan dinas di sepuluh OPD tidak sesuai ketentuan, dan terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Maluku tahun 2023 diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hery Purwanto, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Benhur George Watubun, dan Penjabat Gubernur Maluku yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dalam Sidang Paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon.

Selain menyerahkan LHP LKPD, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan selama 2023 di wilayah Maluku, yang meliputi 12 LHP LKPD, empat LHP Kinerja, tujuh LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), yang mengungkapkan 339 temuan pemeriksaan dengan 962 rekomendasi.

"Penyampaian LHP LKPD dan IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah," kata Hery Purwanto dalam sambutannya.

Menanggapi temuan BPK itu, Benhur George Watubun mengatakan, adanya dugaan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan yang merupakan hasil temuan Komisi IV sudah disampaikan oleh BPK.

"Karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib," jelas Watubun.

Dia meyakinkan, tindaklanjut dari temuan itu, DPRD akan menyurati aparat penegak hukum, yakni Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Terhadap masalah ini, kami akan meminta perhatian Kapolda dan pihak Kejaksaan Maluku," pungkasnya (REM)