Dugaan Rudapaksa, IPDA Lukman Kubangun Pimpin Penangkapan

1,841

Zona Maluku

Bula_ IPDA Lukman Kubangun, memimpin Tim Buser untuk Penangkapan Pelaku Rudapaksa di kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ).

Bertempat di dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru, Jumat ( 31/10/2025), Pukul 20.20 WIT. Tim Buser bersama dengan personel Polsubsektor Banggoi yang di Pimpin Kubangan, berhasil membekuk Pelaku Rudapaksa yang berinisial PS (34).

PS yang di duga melakukan tindakan Persetubuhan terhadap anak di Bawa Umur yang berinisial FK (7).

Kejadian ini pertama kali terungkap setelah laporan disampaikan oleh orang tua korban kepada pihak Polsubsektor Banggoi. 

Sebagaimana dalam rilis Humas Polres SBT yang diterima Zona Maluku, Sabtu (01/11/2025).

Kronologis kejadian bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, ketika dua anak dengan inisial RS (7) dan FK (7) sedang bermain di kediaman terduga pelaku di Desa Waimatakabo. Saat itu, FK dipanggil masuk ke kamar oleh PS yang kemudian diduga memaksa korban membuka celananya dan melakukan persetubuhan dengan memasukkan kemalu*n ke an*s korban.

Meski korban mengeluhkan rasa sakit, terduga pelaku membalas dengan mengatakan "belum". 

" Jadi Saat itu, FK dipanggil masuk ke kamar oleh PS yang kemudian diduga memaksa korban membuka celananya dan melakukan persetubuhan dengan memasukkan kemalu*n ke an*s korban," Demikian Keterangan Humas Polres dalam Rilis.

Kronologis kejadian bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, ketika dua anak dengan inisial RS (7) dan FK (7) sedang bermain di kediaman terduga pelaku di Desa Waimatakabo. Saat itu, FK dipanggil masuk ke kamar oleh PS yang kemudian diduga memaksa korban membuka celananya dan melakukan persetubuhan dengan memasukkan kemalu*n ke an*s korban.

Meski korban mengeluhkan rasa sakit, terduga pelaku membalas dengan mengatakan "belum". 

" Jadi Saat itu, FK dipanggil masuk ke kamar oleh PS yang kemudian diduga memaksa korban membuka celananya dan melakukan persetubuhan dengan memasukkan kemalu*n ke an*s korban," Demikian Keterangan Humas Polres dalam Rilis.

Selain itu, korban juga mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang kali dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Saudari SM, orang tua dari korban, melaporkan kasus ini ke Kantor Polsubsektor Banggoi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIT. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka di Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru, pada pukul 20.30 WIT.

Penangkapan yang dilakukan atas Perintah Kapolres SBT AKBP Alhajat ini berhasil dan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres SBT guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kapolres SBT, AKBP Alhajat, dalam keterangannya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang sembari menunggu pihak Polres SBT melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” Tandas Alhajat. ( ZM ).