DPRD Malteng Dapil 3 Dinilai Mandul Hadapi PT Waragonda, Masyarakat Adat Haya Dipenjara

78

Ambon , Zonamaluku — Masyarakat adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja DPRD Maluku Tengah, khususnya anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3. DPRD dinilai mandul dan tidak berpihak dalam konflik berkepanjangan antara warga dengan PT Waragonda.

 

Sejumlah warga Negeri Haya diketahui telah ditangkap dan diproses hukum atas laporan perusahaan terkait dugaan perusakan fasilitas dan pelanggaran hukum lainnya. Padahal, menurut warga, aksi mereka merupakan bentuk perlawanan terhadap perampasan ruang hidup dan pelanggaran sasi adat yang dilakukan pihak perusahaan.

 

 “DPRD Maluku Tengah Dapil 3 tidak hadir membela kami. Warga adat ditangkap satu per satu, tapi tidak ada satu pun anggota dewan yang turun langsung ke Haya. Mereka diam, seolah tidak peduli,” tegas Salihin Hayoto, perwakilan Ikatan Pelajar dan Pemuda Mahasiswa Haya (IPPMH) Cabang Ambon, Selasa (30/9/2025).

Konflik dengan PT Waragonda yang bergerak di sektor tambang pasir garnet ini telah berlangsung berbulan-bulan. Perusahaan diduga masuk tanpa persetujuan penuh masyarakat adat serta mengabaikan hukum adat setempat, termasuk larangan adat (sasi) di wilayah tertentu. Situasi memanas ketika warga yang melakukan aksi pemalangan lokasi dan mempertahankan tanah adat justru dikriminalisasi.

 

Meski DPRD Malteng sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional serta audit izin lingkungan PT Waragonda, langkah itu dinilai hanya bersifat administratif tanpa tindakan nyata di lapangan.

 

 “Masyarakat adat bisa ditangkap dan dipenjara hanya karena mempertahankan haknya. Kenapa DPRD tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan? DPRD seolah kehilangan taring. Ini soal keberpihakan,” tambah Salihin.

 

Ia menegaskan, DPRD Dapil 3 tidak boleh hanya menjadi penonton saat rakyat ditindas oleh kekuatan korporasi. DPRD, kata Salihin, seharusnya dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki legalitas dan dampak investasi PT Waragonda.

 

 “Ketidakmampuan DPRD bertindak menunjukkan mereka gagal menjadi representasi rakyat. Jika tidak ada langkah politik yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD akan hilang,” tutupnya.(ZM)