-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2025
Zona Maluku
Bula_Kepolisian Sektor ( Polsek ) Bula, tercatat mengeluarkan 710 Surat Keterangan ( Suket ) sebagai pengganti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini di lakukan untuk Mengantisipasi sistem pengapluodan dokumen Syarat SCCN atau pengisian DRH tersebut tutup.
Demikian dikatakan oleh Kanit Intelkam Polsek Bula, AIPDA Deddi Falla. Kepada Zona Maluku di Polsek Bula, Jumat (19/09/2025) Pukul 23.30 WIT.
" Suket ini dibuat agar Mengantisipasi sistem pengapluodan dokumen Syarat SCCN atau pengisian DRH itu tutup, karena suket ini sebagai alternatif, sambil menunggu Pembuatan SKCK di Polres SBT. Meski adanya Suket akan tetapi peserta Wajib membuat SKCK, Sebab SKCK Itu syarat yang Wajib untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu,"Jelasnya.
Dikatakan, Pemohon yang merupakan Peserta PPPK Paruh Waktu itu, mendatangi Polsek Bula, untuk mengambil Suket sebagai pengganti SKCK sementara. Sambil menunggu Pembuatan SKCK Oleh Polres SBT.
Sebab, Saat ini terjadinya Lonjakan Pemohon SKCK di Polres SBT. yang dikhawatirkan peserta PPPK Paruh Waktu ini terlambat dalam pengapluodan dokumen SKCK sebagai Syarat SCCN atau pengisian DRH tersebut.
Deddi menjelaskan, mereka yang membuat Suket itu adalah Peserta PPPK Paruh Waktu yang sedang menunggu Pembuatan SKCK di Polres SBT.
Sejak di bukanya pembuatan suket, Jumat (19/09/2025) Pukul 14.00 WIT sampai dengan Pukul 01 Dini hari. Polsek Bula mengeluarkan 710 Suket sebagai Pengganti SKCK Sementara.
Deddi berharap kepada Peserta yang membuat Suket ini agar bersabar. Pasalnya, Pelayanan yang di berikan kepada Peserta pembuat suket ini sudah masimal dan Optimal.
" Kami diarahkan Oleh Pak Kapolres SBT AKBP Alhajat, Kasat Intelkam, dan Pak Kapolsek Bula , untuk memberikan pelayanan terbaik . Olehnya itu kami berharap untuk bersabar, karena Pelayanan yang kami berikan ini sudah masimal dan Optimal. Ungkapnya. ( ZM )