- 
				Discover
- 
				Spotlight
- Jelajahi Orang
			 Zona Maluku 2025			
		 
		Zona Maluku
Bula_Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 5 Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ) Ilfar Nakul, tidak memiliki tempat tugas.
Hal ini terjadi lantaran Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri, mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) Pergantian Kepala SDN 5 yang Difinitif dengan Pelaksanaan Tugas ( Plt ) kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi Zona Maluku di Bula, Kamis (30/10/2025), Eks Kepala SDN 5 Sesar mengaku bahwa dirinya belum mendapat tempat tugas setelah diganti oleh Plt Kepala Sekolah Hamida Kilbaren.
" Setelah saya diganti dengan Ibu Hamida Kilbaren, Saya belum ada tempat tugas karena saya tidak mendapat SK penempatan," Ungkap Nakul.
Nakul berharap agar adanya SK untuk dirinya, sebab sebagai tenaga Pengajar, Kata dia bahwa tidak bisa dibebas tugaskan begitu saja.
" Saya seorang Guru, tidak bisa di bebas tugaskan, jika saya tidak mendapat SK penempatan, maka sama saja dengan saya di bebas tugaskan untuk sementara Waktu oleh Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri," Ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,
Sistem Pemerintahan Meritokrasi yang disampaikan oleh Bupati Seram Bagian Timur ( SBT ) Fachri Husni Alkatiri, tak terlihat di dinas pendidikan setempat.
Pasalnya, Belum genap setahun Dinas Pendidikan yang di Pimpin Afiudin Rumakway, tak menunjukan kinerja justru mengotak-atik Jabatan kepala sekolah.
Sebagaimana terlihat pada Sekolah yang menerima Dana Revitalisasi, serta terjadi pada Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 5 Sesar, Kecamatan Bula.
Pergantian Kepala Sekolah yang menerima dana Revitalisasi ini meliputi,:
Kepala SMP 44 Kecamatan Kian darat, Abdul Halik Rumabati diduga diganti dengan Abdu Rahman Kelseul. Kepala SMP 33 Kecamatan Siritaun Widatimur, muhammad Ali Rumaru diduga diganti dengan Jhoni Kelderak. Kepala SMP 18 Kecamatan Kesui Watubela, Faisal Hanubun di duga ganti dengan Ibu Catur. Kepala SMP 49 Siwalalat, Nirwani Koranelao diduga di ganti dengan Abdul Kadir Elsunan. Kepala SMP 25 Kilmury, Sulastri di duga di ganti dengan Adam Kaimuddin. Kepala SMP 12 Gorom, Sri Alimi Rumalean diduga diganti dengan Guzali Tukmuli. Kepala SMP 19 Teor, Siti Janah Soplanit diduga diganti degan Sutrisno Warat. Kepala SMP 46 Teor, Tamadji di duga di ganti dengan Abdul Hasim Rumakefing. Kepala SMP 47 Gorom, Sufri Rumata diduga di ganti dengan Supardi Rumata.
Sementara SDN 5 Sesar, Ilfar Nakul diganti dengan Hamida Kilbaren.
Bahkan, Pergantian Kepala SDN 5 Sesar ini mendapat penolakan dari Sejumlah orang Tua Murid Siswa disekolah tersebut.
Tak sampai disitu saja, Namun pergantian Ilfar Nakul dari Jabatan Kepala SDN 5 Sesar ini menjadi perhatian Publik di Maluku.
Penelusuran Zona Maluku, Rabu (29/10/2025). Surat Keputusan ( SK ) yang di keluarkan oleh Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri Kepada Hamida Kilbaren ini sebanyak tiga SK.
Dimana pada tanggal 8 Oktober tahun 2025, Alkatiri Keluarkan SK kepada Hamida Kilbaren sebagai Guru Pengajar, di tanggal yang sama juga Hamida Kilbaren menerima SK Pelaksana Tugas sebagai Kepala SDN 1 Bula.
Sementara pada Tanggal 23 Oktober tahun 2025, Bupati Alkatiri kembali menerbitkan SK Pelaksana Tugas Kepala SDN 5 Sesar kepada Hamida Kilbaren.
Parahanya, setelah Ilfar Nakul di lepas dari Jabatan Kepala SDN 5 Sesar. Ia tidak menerima SK yang baru untuk melanjutkan tugasnya.
Sistem Meritokrasi yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri seolah hanya sebagai Simbol.
Pasalnya, tujuan Pemberlakuan sistem Meritokrasi untuk memastikan individu ditempatkan pada posisi, jabatan, atau kesempatan berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, dan integritas mereka. Dan bukan karena faktor kekerabatan, kekayaan, atau koneksi politik.
Sehingga dengan adanya sistem Meritokrasi maka tentu dapat di pastikan bahwa orang yang tepat berada di tempat yang tepat dan kinerja individu dihargai dengan adil.
Hingga berita di Terbitkan , Pihak Dinas Pendidikan SBT belum dapat di konfirmasi. ( ZM )
