Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena (tengah) didampingi Sekkot Agus Ririmasse melakukan penandatanganan MoU terkait pengelolaan aset dengan Kepala KPKNL setempat, Iwan Victor Leonardo Sitindaon di Balai Kota Ambon, Senin (04/09/2023).

Pemkot Ambon - KPKNL Teken MoU Terkait Pengelolaan Aset

266

Ambon, Zona Maluku - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) terkait pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD).

MoU tersebut dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi aset daerah yang ada di Kota Ambon untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Cakupan MoU meliputi penilaian BMD, pelaksanaan lelang BMD dan asistensi BMD di lingkup Pemkot Ambon. 

Acara penandatanganan berlangsung di Balai Kota Ambon, antara Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena, dan Kepala KPKNL Ambon, Iwan Victor Leonardo Sitindaon, saat apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot, Senin (04/09/2023).

Bodewin Wattimena dalam arahannya menyampaikan, Pemkot Ambon terus bersinergi dan membangun kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran kementerian yang bertugas di Maluku, atau di Ambon.

"Saat ini, kerjasama yang dilakukan dengan KPKNL terkait pengolahan Barang Milik Daerah untuk mengoptimalkan aset milik Pemerintah Kota, baik aset tetap, tidak bergerak maupun bergerak," kata Bodewin Wattimena.

Dia mengatakan, hal tersebut juga bertujuan membantu Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) untuk meningkatkan optimalisasi pungutan pajak negara yang disetor ke rekening kas umum negara.

Wattimena berharap, melalui kerjasama itu pengolahan aset Pemkot Ambon dapat diperbaiki. Dengan demikian aset daerah milik Pemkot dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD.

Di lain sisi, kerjasama tersebut membantu Pemerintah Pusat melalui penyetoran pajak negara. Selain itu, membantu ASN Pemkot Ambon dalam rangka optimalisasi pungutan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah.

Sebelumnya, Iwan Victor Leonardo Sitindaon dalam apel pagi itu menyampaikan, perlunya kerjasama antara KPKNL Ambon dan Pemerintah Kota setempat dalam mengembangkan pengelolaan aset BMD.

Selain itu, memperbaiki penatausahaan aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, sehingga nantinya Kota Ambon bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Serta, membantu pertumbuhan ekonomi Kota Ambon dari sisi PAD yang bersumber dari hasil lelang, dan pemanfaatan aset. 

Selain penandatanganan MoU, apel pagi itu juga dilakukan dalam rangka penyerahan rekomendasi Walikota Ambon untuk masyarakat yang menempati tanah milik Pemkot di atas sertifikat HPL 01 Desa Nania.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2023 oleh Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz, dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat, Alloysius Kurniawan Susetyo Bayunanto, dan Kepala KPPN, Bagong Iswanto. (REM)