PERMAHI – PMII Desak Krimsus Polda Maluku Usut Skandal Limbah B3 CV Indo Tank

21

Ambon, Zonamaluku – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Ambon dan PMII Cabang Ambon mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan oleh CV Indo Tank.

 

Dugaan pencemaran lingkungan ini terungkap setelah tim Permahi dan PMII melakukan observasi langsung ke area pabrik pembuatan profil tangki milik CV Indo Tank. Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan limbah.

 

“Kami menemukan pembuangan limbah kimia cair yang langsung meresap ke tanah tanpa pengolahan. Selain itu, ada penumpukan sisa bahan kimia yang dibuang begitu saja di area pinggir pantai,” ujar Rizky Gunawan, Ketua DPC Permahi Ambon, Kamis (2/10/2025).

 

Temuan ini telah didokumentasikan sebagai bukti untuk segera dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pabrik tersebut.

 

Selain persoalan limbah, tim juga menemukan penumpukan tabung LPG berukuran besar di lokasi pabrik. Penempatan tabung-tabung tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan keselamatan dan izin penggunaannya pun patut dipertanyakan.

 

Taufiq Souwakil, Ketua PMII Cabang Ambon, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan limbah oleh CV Indo Tank telah berlangsung cukup lama namun tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak terkait.

 

“Pabrik ini berada di kawasan padat penduduk dan tepat di bibir pantai. Kalau terus dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar,” tegas Taufiq.

 

Kedua organisasi mahasiswa hukum dan keagamaan ini mencurigai adanya pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH). Mereka menduga CV Indo Tank luput dari pemeriksaan rutin terkait perizinan dan tata kelola limbah industri.

 

Permahi dan PMII mendesak Krimsus Polda Maluku segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum lingkungan oleh perusahaan tersebut.(ZM)