-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2025
Zona Maluku
Bula_Pihak PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd yang beroperasi di kabupaten Serang Bagian Timur ( SBT) berjanji untuk membayar Gaji Karyawan dalam minggu ini.
Janji tersebut disampaikan oleh Pihak managemen Perusahan Karlez di Jakarta, pada tanggal 25 April Tahun 2025.
" Saya telah di janji oleh managemen PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd bahwa, minggu pertama bulan Mei tahun 2025 ini akan membayar seluruh gaji karyawan PT Karlez dan Subkontraktor, " Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBT Mochtar Rumadan kepada Zonamaluku di bula kemarin.
Mengenai janji tersebut, Kepala Disnaker SBT Mochtar Rumadan berharap agar Pihak Perusahan Karlez segera membayar gaji karyawan dan juga gaji karyawan Subkontraktor.
" Saya harap pihak Perusahan Karlez dapat membayar gaji karyawan mereka dan Gaji karyawan Subkontraktor, " Ungkapnya.
Selain itu, Rumadan menyentil soal Perusahan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk segera melaporkan ke dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait kontrak atau perjanjian kerja dengan karyawan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.
" Masih banyak perusahaan yang belum melaporkan ke dinas teekiat kontrak atau perjanjian kerja dengan karyawan mereka, " ungkap Rumadan.
Lanjutnya, hingga saat ini kurang lebih dua perusahan yang sudah melaporkan hal tersebut ke dinas Tenaga kerja dan transmigrasi.
" Dua perusahan itu salah satunya PT Prakarsa Pramandita. Mereka membawa kontrak kerja dengan karyawan guna mendapat pengesahan kepala dinas, " Tandas Rumadan.
Rumadan berharap agar seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga outsourcing untuk segera melapor ke Dinas yang Ia Pimpin saat ini. ( ZM).