Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 di Ambon, Jumat (26/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala, dihadiri Sekda Maluku Sadali Ie

Sangkala : Sebelum 30 September, Perubahan APBD Maluku 2025 Harus Disahkan

24

Ambon, Zona Maluku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.

 

Rapat yang berlangsung Jumat (26/9/2025) dr baileo rakyat Karang Panjang Ambon itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, mewakili Gubernur Hendrik Lewerissa.

 

Abdullah Asis Sangkala dalam arahannya meminta agar para anggota dewan bekerja keras untuk membahas raperda tersebut.

 

Dia meminta agar Ranperda Perubahan APBD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sebelum 30 September 

 

"Sebelum tanggal 30 September 2025 kita sudah harus mengesahkan Perubahan APBD ini," tegas Sangkala.

 

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya dibacakan oleh Sadali Ie, mengatakan bahwa penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah ity merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan sebelumnya.

 

"Sebagai kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan tersebut, maka pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan nota keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025," demikian bunyi sambutan Hendrik Lewerissa yang dibacakan Sadali Ie 

 

Ia menyampaikan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD itu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. 

 

Selain itu, mengacu pada RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029, Perubahan RKPD 2025, dan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku.

 

"Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan pendekatan yang lebih realistis dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam memperkirakan penerimaan daerah," terangnya.

 

Dikatakan, beberapa hal yang menjadi dasar perubahan di antaranya adalah realisasi pendapatan daerah yang terjadi sepanjang tahun berjalan, adanya kebutuhan akan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak, penyesuaian kebijakan Pemerintah Daerah terhadap target pencapaian pembangunan, serta koreksi terhadap saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya.

 

Lewerissa memaparkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, struktur rancangan Perubahan APBD secara garis besar mengalami penyesuaian, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

 

"Pendapatan daerah yang sebelumnya dalam APBD murni ditetapkan sebesar Rp3,247 triliun, dalam rancangan perubahan mengalami penurunan sebesar 8,30 persen. Sementara itu, belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,136 triliun, juga mengalami penurunan sebesar 9,22 persen,” ungkapnya.

 

Dari sisi pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan untuk menutupi defisit atau menyalurkan surplus anggaran, juga terjadi penyesuaian.

 

"Penerimaan pembiayaan daerah yang semula diperkirakan sebesar Rp25 miliar, mengalami penurunan signifikan sebesar 78,15 persen, berdasarkan hasil audit BPK. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan," jelasnya.

 

Lewerissa menyampaikan harapan agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu, dan pada akhirnya mendapatkan persetujuan bersama untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Provinsi Maluku, Ketua DPRD Benhur Watubun bersama para wakil ketua dan anggota, para staf ahli gubernur dan asisten sekda, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)._(ZM)