Demo di Polres SBT

Dinilai Timbang Pilih Kasus, Polres SBT di Demo

388

Zona Maluku

Bula_Polres Seram Bagian Timur ( SBT ) didemo lataran di nilai timbang Pilih dalam menangani sejumlah perkara di Wilayah Hukum tersebut.

Pasalnya, Penanganan kasus rudapaksa yang di lakukan oleh Oknum Guru Agama di SBT ini lambat di tangani.

Namun Justru dugaan Pengeroyokan yang di laporkan oleh Pelaku rudapaksa ini degan cepat di tangani. 

Demikian dikatakan Oleh Masa Aksi pada saat berlansungnya demo di Halaman Polres SBT, Senin (13/10/2025).

Pendemo Menilai, Pihak penegak hukum SBT mengambil langkah yang bertentangan dengan Sejumlah pasal. Mereka menyebutkan bahwa seorang pelaku yang telah di tetapkan tersangka tidak bisa membuat laporan, apalagi laporan sebagai bentuk dari tukar guling kasus.

Salah Satu Orator Zulkifli Sengan yang juga merupakan ketua LMND SBT menyebutkan bahwa, Polres SBT mestinya menolak pelapor yang sebelumnya di duga Gila dan desfresi atas perbuatan keji terhadap siswa SMP di SBT.

" Mestinya Polres SBT harus menolak pelapor yang sebelumnya di duga Gila dan desfresi atas perbuatan keji terhadap siswa SMP di SBT" Ungkap Zulkifli Sengan.

Zulkifli menduga ada Upaya penyandraan kasus , dengan bekingan kuat dari Petinggi Polri. 

" Saya menduga ada Upaya penyandraan kasus , dengan bekingan kuat dari Petinggi Polri," Ungkap Zulkifli.

Bukan itu saja, Namun Ketua LMND SBT ini menilai Polres SBT tegakkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Bahkan, Untuk membuktikan atas laporan Pelaku Rudapaksa terhadap pelaku pengeroyokan yang diduga di lakukan oleh Perempuan. Zulkifli Sengan menantang pihak Polres SBT untuk diskusi terbuka.

" Saya tantang Pihak kepolisian SBT terkait Pelaku Rudapaksa yang melapor dugaan Pengeroyokan yang di lakukan oleh Tiara dan Ibunya. Sangat membingungkan karena Polisi menerima laporan atau aduan dari Pelaku Rudapaksa yang sudah di tetapkan tersangka," Ucap Sengan. 

Untuk di Ketahui, Demostrasi dilakukan oleh Sejumlah OKP, LSM dan keluarga korban Rudapaksa lantaran Polres SBT menerima laporan dari Orang yang sudah di tetapkan tersangka atas kasus Rudapaksa. ( ZM ).