Kepemimpinan Alhajat di Uji, Pendemo di SBT Desak Hentikan Dugaan Kasus Pengeroyokan

353

Zona Maluku 

Bula_Kepemimpinan Kapolres Seram Bagian Timur ( SBT ), AKBP Alhajat di Uji atas Dugan kasus pengeroyokan terhadap Pelaku Rudapaksa.

Alhajat yang usia kepemimpianan belum cukup lama ini harus di hadapkan dengan aksi demonstrasi.

Bagaimana tidak, Kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh Oknum guru SMP di SBT, kini Pelaku Oknum Guru tersebut kembali membuat laporan atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.

Kasus ini tentu menjadi pilihan yang rumit oleh Kapolres SBT AKBP Alhajat, karena jika kasus tersebut di hentikan tanpa ada alasan yang tepat, maka tentu menjadi pertanyaan publik terhadap kinerja Polres SBT. Dan sebaliknya jika Polres tetap berpegang teguh untuk melakukan pemeriksaan maka Polres SBT dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri yang mengisyaratkan bahwa Seorang Pelaku yang telah di tetapkan tersangka tidak bisa membuat laporan. Dan ini tentu juga menjadi pertanyaan publik terhadap kinerja Polres SBT. Sebagimana di Jelaskan Oleh Pendemo Zulkifli Sengan.

" Jika Polres tetap melakukan pemeriksaan maka tentu bertentangan dengan Peraturan Kapolri, yakni Orang yang sudah ditetapkan tersangka tidak bisa melapor, apalagi dugaan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Tiara dan Ibunya itu memiliki Itikad baik untuk membawa pelaku perkosa ke Polres SBT,"Ucap Ketua LMND SBT Zulkifli Sengan.

Demonstrasi yang digelar di halaman Polres SBT oleh OKP, LSM dan Keluarga Korban Pemerkosaan, Senin (13/10/2025) berlangsung dengan baik.

Ratusan Masa Aksi Demo dengan tujuan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan kasus pengeroyokan oleh Tiara dan Ibunya, kini menjadi ujian terhadap Alhajat.

Pasalnya, Ratusan Pendemo yang tergabung dalam gerakan peduli kemanusiaan itu mendesak Kapolres SBT AKBP Alhajat untuk segara mungkin hentikan pemeriksaan.

Jika, Pemeriksaan terhadap pelaku dugaan Pengeroyokan tetap di lakukan, maka pendemo kembali melakukan aksi Demonstrasi dengan Jumlah yang lebih Basar lagi.

" Kami akan hadir dengan Jumlah yang lebih besar, jika dugaan kasus pengeroyokan tidak di hentikan oleh Kapolres SBT AKBP Alhajat," Ucap Ketua GMNI SBT Zulkifli Hasan Liliyai.

Dugaan Pengeroyokan yang di lakukan oleh Tiara dan Ibunya, kini harus dihadapkan dengan proses Hukum. Padahal Tiara dan Ibunya melakukan pemukulan terhadap Pelaku Pemerkosaan itu akibat dari kesal dengan perbuatan Bejat Oknum guru SMP tersebut.

" Bagaimana bisa, orang yang melapor itu merupakan tersangka kasus pemerkosaan. apalagi Tiara dan Ibunya hanya memberikam Pukulan nasehat, dan juga sebagai orang yang menyelamatkan pelaku Pemerkosaan dari kemarahan masa," Ucap Asrun Wara-Wara saat berorasi.

Sementara itu, Ayub Rumbaru saat menyampaikan Orasi singkatnya, Ia meminta kepada Kapolres SBT AKBP Alhajat untuk hentikan kasus tersebut. 

Permintaan tersebut lantaran dinilai tidak tepat jika Polres SBT melakukan pemeriksaan terhadap Tiara dan Ibunya yang merupakan Keluarga korban Pemerkosaan.

" Saya harap kepada Pak Kapolres SBT AKBP Alhajat, untuk segera hentikan Pemeriksaan terhadap Tiara dan Ibunya," Ucap Rumbaru.

Sementara itu, BAKORDA PENA Rahman Rumuar mengatakan bahwa, mestinya keluarga korban mendapat penghargaan atas perlakuan baik oleh Keluarga korban. Karena menyerahkan pelaku dengan itikad baik kepada Pihak Kepolisian SBT.

 “Mestinya Tiara dan Ibunya mendapat Penghargaan dan Penghormatan dari Pihak Kepolisian karena itikad baik untuk menyerahkan Pelaku Pemerkosaan yang sudah merenggut masa depan anak di bawah umur itu," Ucap Rumuar.

Rumuar kembali mempertegas kepada Pihak Kepolisian untuk hentikan dugaan kasus pengeroyokan yang di alamatkan kepada Tiara dan Ibunya.

Rumuar mengancam jika tidak dihentikan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan aksi demonstrasi dengan Jumlah masa yang begitu besar.

Tak sampai disitu saja, Namun Rumuar mengatakan bahwa, Jika Polres SBT tidak menghentikan dugaan kasus pengeroyokan maka di mungkinkan adanya pemberlakuan hukum Adat kepada Pelaku Pemerkosaan terhadap anak di Bawah Umur.

" Polres SBT silahkan memilih, apakah kita harus gunakan hukum Kecerdasan dan kemanusiaan atau kita gunakan Hukum Adat kepada Pelaku Perkosa," Ungkap Rumuar.

Desakan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Tiara dan Ibunya itu, datang dari semua Orator pada saat aksi demo di halaman Polres SBT. 

Sementara itu, Kabag OPS Polres SBT, Kompol Yamin Selayar mengatakan, Perlu diketahui Polres SBT Sementara ini menghentikan penanganan laporan balik yang dilayangkan oleh pelaku Rudapaksa terhadap anggota keluarga korban.

"Sementara ini kita hentikan penanganan laporan balik yang dilayangkan oleh pelaku Rudapaksa terhadap anggota keluarga korban," Ucapnya. ( ZM ).